Gaya hidup halal saat ini sedang banyak diminati masyarakat. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan gaya hidup yang sesuai syariat Islam mulai terbangun, tanpa terkecuali dalam dunia property atau biasa orang pahami sebagai hunian atau rumah. Beberapa mungkin sudah paham tentang apa itu rumah syariah.
Tapi banyak juga yang belum mengetahui apa itu rumah syariah, dan apa bedanya dengan rumah konvensional.
Rumah syariah jika disederhanakan pengertiannya adalah rumah yang proses jual belinya dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah, atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Islam. Yang mana dalam proses jual beli tersebut 100% bersih dari riba dan 100% sesuai dengan ketentuan islam (syariah)
Riba itu sendiri bagi ummat islam adalah sesuatu yang sangat tidak disukai Allah Subhanahu Wata’ala. Riba juga bukan hanya mencekik orang di dunia saja, tapi juga sampai di akhirat
Tertuang dalam Al-Qur’an, Surat Ali Imron Ayat 130,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Allah Subhanahu Wa ta’ala katakan, bagi mereka yang beriman agar menjauhi riba dan tidak memakan atau menggunakan sesuatu yang didalamnya terdapat riba.
Dalam perumahan syariah menerapkan 7 konsep anti riba yang disederhanakan menjadi 7T.
Antara lain adalah:
– Tanpa KPR Bank
– Tanpa Riba
– Tanpa Sita
– Tanpa Denda
– Tanpa Biaya Asuransi
– Tanpa Akad Bathil (murni jual beli)
– Tanpa BI Checking
Dengan konsep 7T ini In Syaa Allah masyarakat akan terbebas dari jeratan bahaya riba dan beralih ke perumahan syariah yang 100% proses jual belinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Islam.