The Real Investasi Masa Kini! Cikarang Pride!
Cikarang, salah satu Daerah di Bekasi yang terkenal dengan Kawasan Industrinya yang sibuk sepanjang Tahun. Mungkin banyak yang tidak menyangka, bahwa di Cikarang ini adalah
Ada lebih dari 29 Project Perumahan Syariah se-Jabodetabek yang Kami Pasarkan
Setiap Project yang Kami pasarkan sudah melalui Analisa Cashflow Developer dan legalitas tanah maupun Perumahan
Kami memiliki 12 Sales yang sudah Berpengalaman dalam melayani Calon Customer untuk menemukan Perumahan Syariah terbaik untuk Anda
Anda seorang Developer dan ingin hijrah dari Property Konvensional menjadi Property 100% Syariah? Hubungi kami untuk berkonsultasi
Anda ingin survey lokasi Perumahan Syariah yang Anda inginkan? Silahkan hubungi kami untuk mengatur jadwal survey Perumahan Syariah sesuai yang Anda inginkan.
Gathering adalah kumpul bersama dari Pihak Developer untuk mengedukasi dan memperkenalkan produk secara detail dengan Calon Pembeli
Konsep berkah 7 tanpa
Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita, asuransi dan akad-akad yang bathil.
Inti dari riba adalah pertambahan atau manfaat yang timbul akibat hutang, ketika kita berakad jual-beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap yang disepakati di awal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu. Denda keterlambatan dan bunga pinjaman termasuk riba dan itu tidak diperbolehkan.
Denda adalah tambahan termasuk kedalam RIBA. Kami tidak menerapkan sistematis denda. Hanya saja ada sistematis tersendiri apabila pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai dengan waktunya. Kami juga tidak mengenakan pinalti apabila nasabah menyelesaikan pembayaran lebih cepat dari seharusnya.
Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetap dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. Uang yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja.
BI Checking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang - orang yang bekerja di bidang informal, sedangkan di property syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.
Dalam islam asuransi termasuk dalam gharar. Akan ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Kemudian ada juga unsur maysir (judi). Karena ada ketidakjelasan/ketidakpastian kapan akan terjadi klaim ataupun dibayarkan klaim.
Akad yang digunakan adalah jual-beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa-beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA.
Note: sebagian besar project kita menggunakan skema tanpa bank yaitu cicilan langsung ke developer, tetapi ada beberapa project yang menggunakan skema bank syariah dengan akad yang sudah kita sesuaikan sesuai ketentuannya syar’i.
Berikut ini Artikel Kami seputar Perumahan Syariah
Cikarang, salah satu Daerah di Bekasi yang terkenal dengan Kawasan Industrinya yang sibuk sepanjang Tahun. Mungkin banyak yang tidak menyangka, bahwa di Cikarang ini adalah
Saat Pandemi, mayoritas public cenderung lebih religious dan lebih memilih Lembaga keuangan dengan Prinsip Syariah dibandingkan Konvensional (Sumber : Inventure-Alvara). Khusus nya dalam mayoritas kebutuhan
Saat Pandemi, mayoritas public cenderung lebih religious dan lebih memilih Lembaga keuangan dengan Prinsip Syariah dibandingkan Konvensional (Sumber : Inventure-Alvara). Khusus nya dalam mayoritas kebutuhan
FAQ (Frequently Asked Question)
In Syaa Allah dengan ijin Allah kami akan berkomitmen sampai rumah terbangun.
Sebagaimana kami juga meminta komitmen bapak/ibu untuk melunasi cicilannya sampai
lunas.
Untuk jaminan tentu saja tidak ada dalam bentuk tertentu, hanya akan mengikat di PPJB dan
Insya Alloh kami akan mengikuti akad yang baik yang sesuai syar’i yaitu akad jual beli dengan
bapak/ibu, dimana kami tidak boleh meminta jaminan sertifikat atas barang yang sedang
diperjualbelikan.
Alhamdulillah, jika dalam perjalanan mencicil kemudian bapak/ibu ada rejeki dan ingin
melakukan pelunasa lebih cepat, maka tidak akan dikenakan pinalti. Karena pinalti tersebut
termasuk ke dalam akad bathil, yang tentu saja tidak sesuai dengan akad syar’i.
Harus bapak/ibu ketahui, bahwa akad kita adalah akad syar’i dan menerapkan konsep 100% syariah. Dimana denda dan sita unit merupakan salah satu yang tidak sesuai dengan konsep syariah, maka kami tidak melakukan hal tersebut. Adapun jika bapak/ibu tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan maka ada 2 opsi yang akan kami lakukan, yaitu :
Membeli kembali dengan harga pasar, kemudian setelah uang pembelian itu bapak/ibu sudah terima maka bapak/ibu harus membayar sisa hutang bapak/ibu kepada developer.
Di jual ke pihak ke 3, kemudian jika ada kelebihan dari sisa penjualan tersebut maka uang tersebut adalah milik bapak/ibu.
Sehingga pembatalan oleh PIHAK KEDUA akan di kenakan potongan dengan presentase tertentu dari pembayaran yang telah disetorkan. Sisa uang pembayaran harus di kembalikan oleh PIHAK PERTAMA dalam kurun waktu tertentu. Biasanya presentase pemotongan oleh PIHAK PERTAMA akan memperhitungkan jasa yang telah di keluarkan di tambah biaya-biaya yang telah di keluarkan PIHAK PERTAMA sehubungan usaha untuk menyelesaikan pesanan PIHAK KEDUA.
Pemotongan ini Insya Alloh tidak termasuk dalam RIBA, karena Riba itu secara bahasa adalah Az-Ziadah atau tambahan atas harta pokok (hutang), sedangkan potongan ini adalah pengurangan harta sehubungan atas ganti rugi biaya yang di keluarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Jadi, dalam hal ini Pihak Konsumen jika dalam proses transaksinya merasa dikecewakan dengan pembangunan rumah yang belum diselesaikan maksimal selama 12 bulan setelah DP telah dilunasi. Maka, Pihak Konsumen boleh memilih untuk melanjutkan ataupun membatalkan Akad yang telah terjadi.
Jika Pihak Konsumen memutuskan membatalkan Akad yang telah terjadi maka kami akan mengembalikan uang seluruhnya yang telah dibayarkan 100%. Sebaliknya, jika Pihak Konsumen memutuskan untuk melanjutkan transaksi Akad yang telah terjadi maka proses pembayaran akan terus berlanjut sesuai dengan kesepakatan saat di awal Akad.
Baca Selengkap nya di : https://davpropertysyariah.com/hak-khiyar/
Apabila pembatalan dilakukan oleh pihak developer karena suatu dan lain hal, maka pihak
developer akan mengembalikan uang pembeli 100%.
Bapak/ibu, sebagaimana kita ketahui bahwa hutang itu apabila di tinggalkan oleh pemilik hutang maka menjadi tanggungan ahli warisnya. Nah jika ternyata ahli waris tersebut tidak mampu melanjutkan cicilan maka kami akan memberi solusi sebagai berikut :
Membeli kembali dengan harga pasar, kemudian setelah uang pembelian itu bapak/ibu sudah terima maka bapak/ibu harus membayar sisa hutang bapak/ibu kepada developer.
Di jual ke pihak ke 3, kemudian jika ada kelebihan dari sisa penjualan tersebut maka uang tersebut adalah milik bapak/ibu.
Mohon maaf bapak/ibu, kami sudah melakukan studi terkait hal tersebut. Terkait DP dan cicilan kami yang lebih mahal, perbedaannya hanya itu saja karena setelah di kalkulasi maka total yang di bayarkan dengan tipe yang sama hasilnya hampir sama bahkan kami bisa lebih murah.
Coba bapak/ibu telaah lebih dalam, biasaya properti konvensional menerapkan bunga secara mengambang artinya sewaktu-waktu bisa naik tergantung suku bunga, tapi tidak pernah turun. Pokoknya tidak pasti bahkan cenderung naik setiap tahunnya, belum lagi kalau kita telat bayar pasti kena denda, terus jika tidak mampu nyicil lagi pasti kena sita, begitu mengerikannya. Kalau lancar kena bunga, kalau telat kena denda, tidak bisa nyicil unit disita, kalau mau dilunasin lebih cepat kena pinalti dan yang pasti kena dosa RIBA.
Berbeda dengan kami yang menerapkan konsep 100% syariah yang Insya Alloh menjadi lebih mudah dan berkah. Dan yang terpenting adalah sesuai dengan syariat agama yang akan membuat hidup bapak/ibu tenang.
Insya Alloh, konsep kami adalah 100% syariah dan tidak akan menerapkan akad bathil. Termasuk tentang jaminan, dimana dalam syariat Islam tidak boleh ada jaminan untuk obyek yang diperjual belikan.
Lalu kemana sertifikatnya kalau sudah jadi ? Sertifikat akan kita titipkan di notaris dan diambil ketika pembayaran cicilan selesai.
Gathering konsumen adalah acara yang sudah ditetapkan waktu dan tanggalnya oleh developer, kemudian mengundang sebanyak mungkin calon pembeli melalu media offline dan online via agency atau inhouse yang tujuannya memperkenalkan konsep perumahan KHC. Biasanhya dalam acara ini developer memberikan harga promo dan diskon spesial yang tidak bisa didapatkan diluar gathering, sehingga mampu menarik minat dan meyakinkan para calon pembeli. Gathering konsumen bisa dilakukan di lokasi proyek maupun di tempat tertentu yang di tetapkan developer.
Survey bersama adalah acara yang sudah ditetapkan waktu dan tanggalnya oleh developer, kemudian mengundang sebanyak mungkin calon pembeli melalu media offline dan online via agency atau inhouse yang tujuannya memperkenalkan konsep perumahan KHC, sehingga mampu menarik minat dan meyakinkan para calon pembeli. Biasanya dilakukan di lokasi proyek.
Tentu saja boleh membeli dengan cara tidak mengikuti acara gathering, namun bapak/ibu mendapatkan harga normal.
Yang akan di dapat bapak/ibu kalau mengikuti gathering adalah :
Mendapat wawasan mengenai bahaya RIBA
Mendapat wawasan mengenai manfaat investasi rumah/tanah/kavling dengan cara Islami
Mendapatkan harga promo atau harga pembuka/early bird yang tidak bisa didapatkan di luar gathering
Tentunya dapat mempererat Ukhuwah Islamiyah
Bonus dan hadiah
Jika konsumen batal setelah 7 hari maka booking fee hangus
Apabila tidak ada PPJB maka akan dilakukan akad agar jual beli syah secara syariat Islam
Berikut perhitungannya :
Misal harga kavling type 66 sebesar Rp. 178.200.000, maka
PPN : 178.200.000 X 10 % = 17.820.000,-
BPHTB : 178.200.000 – 60.000.000 (NJOPTKP Kabupaten Bogor) x 5% = 5.910.000,-
BBN = 178.200.000 X 1% = 1.782.000,-
*beberapa project kami lainnya biaya-biaya diatas kami yang tanggung
Bapak/ibu, saat ini belum ada bank yang menerapkan sistem syariah murni. Jadi kita menggunakan bank syariah yang sudah ada hanya untuk mempermudah transaksi. Jadi hal ini sifatnya terpaksa dan Insya Allah tidak menjadi dosa.
Gaya hidup halal saat ini sedang banyak diminati masyarakat. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan gaya hidup yang sesuai syariat Islam mulai terbangun, tanpa terkecuali dalam dunia property atau biasa orang pahami sebagai hunian atau rumah. Beberapa mungkin sudah paham tentang apa itu rumah syariah.
Tapi banyak juga yang belum mengetahui apa itu rumah syariah, dan apa bedanya dengan rumah konvensional.
Rumah syariah jika disederhanakan pengertiannya adalah rumah yang proses jual belinya dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah, atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Islam. Yang mana dalam proses jual beli tersebut 100% bersih dari riba dan 100% sesuai dengan ketentuan islam (syariah)
Riba itu sendiri bagi ummat islam adalah sesuatu yang sangat tidak disukai Allah Subhanahu Wata’ala. Riba juga bukan hanya mencekik orang di dunia saja, tapi juga sampai di akhirat
Tertuang dalam Al-Qur’an, Surat Ali Imron Ayat 130,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Allah Subhanahu Wa ta’ala katakan, bagi mereka yang beriman agar menjauhi riba dan tidak memakan atau menggunakan sesuatu yang didalamnya terdapat riba.
Dalam perumahan syariah menerapkan 7 konsep anti riba yang disederhanakan menjadi 7T.
Antara lain adalah:
– Tanpa KPR Bank
– Tanpa Riba
– Tanpa Sita
– Tanpa Denda
– Tanpa Biaya Asuransi
– Tanpa Akad Bathil (murni jual beli)
– Tanpa BI Checking
Dengan konsep 7T ini In Syaa Allah masyarakat akan terbebas dari jeratan bahaya riba dan beralih ke perumahan syariah yang 100% proses jual belinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Islam.
Dalam perkembangannya saat ini masyarakat pelan –pelan sudah mulai beralih dari rumah konvensional ke rumah syariah. Masyarakat mulai sadar akan bahaya dan dosa besarnya riba. Namun, beberapa masih bertanya – tanya, apa bedanya rumah syariah dan rumah konvensional. Perbedaan ini dapat dilihat dari proses jual belinya, atau yang biasa disebut dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Lalu apa yang membedakan KPR Syariah dan KPR Konvensional
Berikut ini beberapa poin yang membedakan KPR Konvensional dan KPR Syariah:
📝 KPR Konvensional
• Syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit
• Suku bunga disesuaikan dengan naik-turunnya BI rate atau kebijakan bank
• Apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayaran akan dikenakan sanksi berupa denda
• Tenor berkisar 5 – 25 tahun
📝 KPR Syariah
• Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
• Tidak mengenal sistem bunga sehingga cicilan tetap selama masa tenor
• Jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan didenda
• Tenor berkisar 5 – 15 tahun
Terlihat jelas bukan perbedaannya???
Jadi mau tetap memilih perumahan konvensional atau perumahan syariah?
—Dalam proses pembelian rumah syariah juga bisa dibilang sistemnya mudah dan tidak rumit. Alurnya sederhana.
Jika sudah menentukan perumahan syariah mana yang menjadi impian anda, anda tinggal melakukan survei ke lokasi ditemani oleh sales marketing yang sudah disiapkan untuk membantu memenuhi informasi yang anda butuhkan. Setelahnya anda dapat menentukan unit mana yang anda pilih untuk menjadi hunian anda dan kemudian booking unitnya. Proses selanjutnya adalah verifikasi data dengan developer. Jika semua sudah beres, proses terakhir adalah akad. Dan kewajiban anda selanjutnya adalah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan ketika akad.
Mudah sekali!Tanpa 7T. 100% Syariah. 100% tanpa riba.
(Sumber: https://www.rumah.com/berita-properti/2017/6/154543/kenali-beda-kpr-syariah-vs-konvensional)
Disclosure: Semua informasi dalam website ini adalah tidak mengikat dalam Perjanjian Jual Beli.