Aqilla Sharia Village

Aqilla Sharia Village adalah salah satu Perumahan Syariah dengan harga terjangkau di Cikarang Utara.

Dikembangkan oleh PT Aqilla Pratama sebagai Developer yang sudah berpengalaman selama lebih dari 8 tahun dan sudah memiliki portfolio sebanyak 5 perumahan skala menengah dengan luasan s.d 2 Hektar

Aqilla Sharia Village dibangun di atas lahan seluas 3.5 hektar dengan total 300 unit -an menjadikan Aqilla Sharia Village menjadi salah satu Perumahan Syariah terbesar di Cikarang Utara.

Untuk Skema pembelian sendiri, menggunakan skema syariah Tanpa Bank yang in syaa Allah terbebas dari (RIBA, GHARAR & DZALIM). Sehingga transaksi bisa dilakukan langsung antara Developer dan pembeli dengan akad syariah.

FOTO - FOTO

BANGUNAN & PERUMAHAN

Lokasi strategis membuat aktifitas Anda semakin mudah.

Survey Sekarang

Silahkan hubungi kami untuk mengatur jadwal survey lokasi bersama Tim Sales kami

(DAV PROSYAR)

LIHAT FOTO LOKASI LAINNYA

Jatiasih

Hanya Tersedia Ruko

perumahan syariah bekasi - foto 800x800 - nucifera residence - davpropertysyariah.com

Jatiwarna

Tersedia 1 & 2 Lantai

perumahan syariah bekasi - foto 800x800 - pesona vilamas jatiwarna - davpropertysyariah.com

Jatiwarna

Hanya Tersedia 1 Lantai

Perumahan Syariah Bekasi Kota

Perumahan Syariah Bekasi Kota

Perumahan Syariah Bekasi Kota

Perumahan Syariah Bekasi Kota

F.A.Q
PERUMAHAN SYARIAH BEKASI KOTA

Perumahan Syariah Bekasi Kota

DAV PROSYAR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang property yang berkonsep syariah. Kami sebagai Agensi dan Konsultan Property Syariah yang sudah memiliki 12 project pembangunan prpperty yang kami sediakan untuk para konsumen yang menginginkan membeli rumah dengan skema 100% Syariah.
Lokasi kantor dari DAV Prosyar terletak di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, lebih tepatnya di Jl. Mesjid Darusalam Jl. Kp. Kobak No.4, Mekarsari, Kec. Tambun Sel., Bekasi, Jawa Barat 17510
Harga rumah yang kita pasarkan mulai dari harga 200 Juta-an sampai dengan harga 2 Milyara-an.

In Syaa Allah dengan ijin Allah kami akan berkomitmen sampai rumah terbangun.

Sebagaimana kami juga meminta komitmen bapak/ibu untuk melunasi cicilannya sampai

lunas.

Untuk jaminan tentu saja tidak ada dalam bentuk tertentu, hanya akan mengikat di PPJB dan

Insya Alloh kami akan mengikuti akad yang baik yang sesuai syar’i yaitu akad jual beli dengan

bapak/ibu, dimana kami tidak boleh meminta jaminan sertifikat atas barang yang sedang

diperjualbelikan.

Alhamdulillah, jika dalam perjalanan mencicil kemudian bapak/ibu ada rejeki dan ingin

melakukan pelunasa lebih cepat, maka tidak akan dikenakan pinalti. Karena pinalti tersebut

termasuk ke dalam akad bathil, yang tentu saja tidak sesuai dengan akad syar’i.

Harus bapak/ibu ketahui, bahwa akad kita adalah akad syar’i dan menerapkan konsep 100% syariah. Dimana denda dan sita unit merupakan salah satu yang tidak sesuai dengan konsep syariah, maka kami tidak melakukan hal tersebut. Adapun jika bapak/ibu tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan maka ada 2 opsi yang akan kami lakukan, yaitu :

  • Membeli kembali dengan harga pasar, kemudian setelah uang pembelian itu bapak/ibu sudah terima maka bapak/ibu harus membayar sisa hutang bapak/ibu kepada developer.

  • Di jual ke pihak ke 3, kemudian jika ada kelebihan dari sisa penjualan tersebut maka uang tersebut adalah milik bapak/ibu.

  • Dalam Islam, terkait jual beli Istishna’ (Pesan Bangun) tidak ada Khyar Syarat (misal : dalam tempo 5 bulan, pembeli bisa memutuskan untuk membatalkan pembelian karena tidak cocok), yang ada adalah Khyar Majelis (selama dalam majelis, akad boleh dibatalkan, dan ketika sudah keluar majelis, maka akad mengikat ke dua belah pihak), sehingga ketika sudah ditandatanganinya surat kesepakatan pemesanan unit, maka KEDUA BELAH PIHAK tidak dapat membatalkan. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyelesaikan unit pesanan, dan PIHAK KEDUA berkewajiban membayar unit pesanan sesuai dengan harga yang sudah disepakati.

  • Apabila terjadi pembatalan, maka sesuai dengan hukum pembatalan yaitu harus ada ganti rugi oleh pihak yang membatalkan, karena pihak yang membatalkan telah terkena hukum dosa akibat telah ingkar janji dan tentunya berkewajiban untuk mengganti rugi kepada pihak yang lain.

Sehingga pembatalan oleh PIHAK KEDUA akan di kenakan potongan dengan presentase tertentu dari pembayaran yang telah disetorkan. Sisa uang pembayaran harus di kembalikan oleh PIHAK PERTAMA dalam kurun waktu tertentu. Biasanya presentase pemotongan oleh PIHAK PERTAMA akan memperhitungkan jasa yang telah di keluarkan di tambah biaya-biaya yang telah di keluarkan PIHAK PERTAMA sehubungan usaha untuk menyelesaikan pesanan PIHAK KEDUA.

Pemotongan ini Insya Alloh tidak termasuk dalam RIBA, karena Riba itu secara bahasa adalah Az-Ziadah atau tambahan atas harta pokok (hutang), sedangkan potongan ini adalah pengurangan harta sehubungan atas ganti rugi biaya yang di keluarkan oleh PIHAK PERTAMA.

Apabila pembatalan dilakukan oleh pihak developer karena suatu dan lain hal, maka pihak

developer akan mengembalikan uang pembeli 100%.

Bapak/ibu, sebagaimana kita ketahui bahwa hutang itu apabila di tinggalkan oleh pemilik hutang maka menjadi tanggungan ahli warisnya. Nah jika ternyata ahli waris tersebut tidak mampu melanjutkan cicilan maka kami akan memberi solusi sebagai berikut :

  • Membeli kembali dengan harga pasar, kemudian setelah uang pembelian itu bapak/ibu sudah terima maka bapak/ibu harus membayar sisa hutang bapak/ibu kepada developer.

  • Di jual ke pihak ke 3, kemudian jika ada kelebihan dari sisa penjualan tersebut maka uang tersebut adalah milik bapak/ibu.

Kami lebih murah secara total dibayarkan 10-18% dari total dibayar perumahan konvensional

Mohon maaf bapak/ibu, kami sudah melakukan studi terkait hal tersebut. Terkait DP dan cicilan kami yang lebih mahal, perbedaannya hanya itu saja karena setelah di kalkulasi maka total yang di bayarkan dengan tipe yang sama hasilnya hampir sama bahkan kami bisa lebih murah.

Coba bapak/ibu telaah lebih dalam, biasaya properti konvensional menerapkan bunga secara mengambang artinya sewaktu-waktu bisa naik tergantung suku bunga, tapi tidak pernah turun. Pokoknya tidak pasti bahkan cenderung naik setiap tahunnya, belum lagi kalau kita telat bayar pasti kena denda, terus jika tidak mampu nyicil lagi pasti kena sita, begitu mengerikannya. Kalau lancar kena bunga, kalau telat kena denda, tidak bisa nyicil unit disita, kalau mau dilunasin lebih cepat kena pinalti dan yang pasti kena dosa RIBA.

Berbeda dengan kami yang menerapkan konsep 100% syariah yang Insya Alloh menjadi lebih mudah dan berkah. Dan yang terpenting adalah sesuai dengan syariat agama yang akan membuat hidup bapak/ibu tenang.

Insya Alloh, konsep kami adalah 100% syariah dan tidak akan menerapkan akad bathil. Termasuk tentang jaminan, dimana dalam syariat Islam tidak boleh ada jaminan untuk obyek yang diperjual belikan.

Lalu kemana sertifikatnya kalau sudah jadi ? Sertifikat akan kita titipkan di notaris dan diambil ketika pembayaran cicilan selesai.

  • Gathering konsumen adalah acara yang sudah ditetapkan waktu dan tanggalnya oleh developer, kemudian mengundang sebanyak mungkin calon pembeli melalu media offline dan online via agency atau inhouse yang tujuannya memperkenalkan konsep perumahan KHC. Biasanhya dalam acara ini developer memberikan harga promo dan diskon spesial yang tidak bisa didapatkan diluar gathering, sehingga mampu menarik minat dan meyakinkan para calon pembeli. Gathering konsumen bisa dilakukan di lokasi proyek maupun di tempat tertentu yang di tetapkan developer.

  • Survey bersama adalah acara yang sudah ditetapkan waktu dan tanggalnya oleh developer, kemudian mengundang sebanyak mungkin calon pembeli melalu media offline dan online via agency atau inhouse yang tujuannya memperkenalkan konsep perumahan KHC, sehingga mampu menarik minat dan meyakinkan para calon pembeli. Biasanya dilakukan di lokasi proyek.

  • Keuntungan bapak/ibu melakukan pembelian unit melalui gathering konsumen adalah bapak/ibu bisa mendapatkan diskon harga promo atau bisa juga mendapatkan harga awal atau early bird yang tidak bisa didapatkan di luar acara gathering.
  • Tentu saja boleh membeli dengan cara tidak mengikuti acara gathering, namun bapak/ibu mendapatkan harga normal.

Yang akan di dapat bapak/ibu kalau mengikuti gathering adalah :

  • Mendapat wawasan mengenai bahaya RIBA

  • Mendapat wawasan mengenai manfaat investasi rumah/tanah/kavling dengan cara Islami

  • Mendapatkan harga promo atau harga pembuka/early bird yang tidak bisa didapatkan di luar gathering

  • Tentunya dapat mempererat Ukhuwah Islamiyah

  • Bonus dan hadiah

  • Jika konsumen batal atau ada penolakan dari developer sebelum 7 hari, maka booking fee akan di kembalikan 100%
  • Jika konsumen batal setelah 7 hari maka booking fee hangus

  • Akad akan dilakukan setelah DP atau pembayaran lunas.
  • Apabila tidak ada PPJB maka akan dilakukan akad agar jual beli syah secara syariat Islam

Berikut perhitungannya :

Misal harga kavling type 66 sebesar Rp. 178.200.000, maka

  • PPN : 178.200.000 X 10 % = 17.820.000,-

  • BPHTB : 178.200.000 – 60.000.000 (NJOPTKP Kabupaten Bogor) x 5% = 5.910.000,-

  • BBN = 178.200.000 X 1% = 1.782.000,-

*beberapa project kami lainnya biaya-biaya diatas kami yang tanggung

Bapak/ibu, saat ini belum ada bank yang menerapkan sistem syariah murni. Jadi kita menggunakan bank syariah yang sudah ada hanya untuk mempermudah transaksi. Jadi hal ini sifatnya terpaksa dan Insya Allah tidak menjadi dosa.

Gaya hidup halal saat ini sedang banyak diminati masyarakat. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan gaya hidup yang sesuai syariat Islam mulai terbangun, tanpa terkecuali dalam dunia property atau biasa orang pahami sebagai hunian atau rumah. Beberapa mungkin sudah paham tentang apa itu rumah syariah.
Tapi banyak juga yang belum mengetahui apa itu rumah syariah, dan apa bedanya dengan rumah konvensional.

Rumah syariah jika disederhanakan pengertiannya adalah rumah yang proses jual belinya dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah, atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Islam. Yang mana dalam proses jual beli tersebut 100% bersih dari riba dan 100% sesuai dengan ketentuan islam (syariah)

Riba itu sendiri bagi ummat islam adalah sesuatu yang sangat tidak disukai Allah Subhanahu Wata’ala. Riba juga bukan hanya mencekik orang di dunia saja, tapi juga sampai di akhirat

Tertuang dalam Al-Qur’an, Surat Ali Imron Ayat 130,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Allah Subhanahu Wa ta’ala katakan, bagi mereka yang beriman agar menjauhi riba dan tidak memakan atau menggunakan sesuatu yang didalamnya terdapat riba.
Dalam perumahan syariah menerapkan 7 konsep anti riba yang disederhanakan menjadi 7T.
Antara lain adalah:
– Tanpa KPR Bank
– Tanpa Riba
– Tanpa Sita
– Tanpa Denda
– Tanpa Biaya Asuransi
– Tanpa Akad Bathil (murni jual beli)
– Tanpa BI Checking

Dengan konsep 7T ini In Syaa Allah masyarakat akan terbebas dari jeratan bahaya riba dan beralih ke perumahan syariah yang 100% proses jual belinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Islam.

Dalam perkembangannya saat ini masyarakat pelan –pelan sudah mulai beralih dari rumah konvensional ke rumah syariah. Masyarakat mulai sadar akan bahaya dan dosa besarnya riba. Namun, beberapa masih bertanya – tanya, apa bedanya rumah  syariah dan rumah konvensional. Perbedaan ini dapat dilihat dari proses jual belinya, atau yang biasa disebut dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Lalu apa yang membedakan KPR Syariah dan KPR Konvensional

Berikut ini beberapa poin yang membedakan KPR Konvensional dan KPR Syariah:

📝 KPR Konvensional
• Syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit
• Suku bunga disesuaikan dengan naik-turunnya BI rate atau kebijakan bank
• Apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayaran akan dikenakan sanksi berupa denda
• Tenor berkisar 5 – 25 tahun

📝 KPR Syariah 
• Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
• Tidak mengenal sistem bunga sehingga cicilan tetap selama masa tenor
• Jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan didenda
• Tenor berkisar 5 – 15 tahun

Terlihat jelas bukan perbedaannya???
Jadi mau tetap memilih perumahan konvensional atau perumahan syariah?

—Dalam proses pembelian rumah syariah juga bisa dibilang sistemnya mudah dan tidak rumit. Alurnya sederhana. 
Jika sudah menentukan perumahan syariah mana yang menjadi impian anda, anda tinggal melakukan survei ke lokasi ditemani oleh sales marketing yang sudah disiapkan untuk membantu memenuhi informasi yang anda butuhkan. Setelahnya anda dapat menentukan unit mana yang anda pilih untuk menjadi hunian anda dan kemudian booking unitnya. Proses selanjutnya adalah verifikasi data dengan developer. Jika semua sudah beres, proses terakhir adalah akad. Dan kewajiban anda selanjutnya adalah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan ketika akad.
Mudah sekali!Tanpa 7T. 100% Syariah. 100% tanpa riba.

(Sumber: https://www.rumah.com/berita-properti/2017/6/154543/kenali-beda-kpr-syariah-vs-konvensional)

Perumahan Syariah Bekasi Kota

Disclosure: Semua informasi dalam website ini adalah tidak mengikat dalam Perjanjian Jual Beli.