PERUMAHAN SYARIAH JAKARTA
by DAV Property Syariah
Agency Property syariah Terbesar Se-Jabodetabek
Untuk anda yang ingin membeli rumah dengan skema sesuai Syariat Islam
Menghadirkan 26 Project property Syariah Se-Jabodetabek
Sebelum Anda mencari rumah, Kenali dulu apa Perumahan Syariah itu?
Property Syariah adalah Cara pembelian property dengan skema dan Akad-akad sesuai dengan Syariat Islam.
dengan memegang prinsip-prinsip:
- Tanpa KPR Bank,
- Tanpa Riba,
- Tanpa Denda,
- Tanpa Sita,
- Tanpa Asuransi, dan tentunya,
- Tanpa Akad Bathil.
https://www.youtube.com/watch?v=EziRVF8lwFE&t=2s
Lalu Apa Keunggulan Perumahan Syariah itu ?
Cicilan Flat
Tidak terpengaruh naik turun suku bunga
Harga lebih murah
Harga lebih murah 10-18 % dari property konvensional
Tanpa BI Checking
Karena tidak bekerja sama dengan Bank
Tidak ada Bunga dan Riba
Terhindar dari dosa riba, karena tanpa bunga
Tanpa Sita dan Denda
Menggunakan pendekatan Musyawarah sehingga tidak perlu khawatir rumah anda disita
Persyaratan Flexible
Atur jadwal dan negosiasi lebih flexibel
Fasilitas Islam
Sebagian besar perumahan terdapat Fasilitas Umat Muslim
Bisa Request Layout
Lay out rumah bisa di sesuaikan sesuai kebutuhan anda
Terdapat Banyak Promo
Terdapat diskon dari 25 juta sampai 100juta
Lalu apa bedanya dengan Property Konvensional?
Property Conventional menggunakan Bank sebagai pihak ke tiga sehingga terdapat 2 pihak yang mengambil untung apalagi terdapat ketidak pastian angsuran sesuai suku bunga.
Perbandingan Harga Property Syariah dan Konvensional
*Catatan :
Akad Cash dan Akad Cicilan berbeda, tidak berada dalam 1 Akad
Jadi bisa disimpulkan bahwa..
Property Syariah PASTI LEBIH MURAH dibandingkan Property Konvensional.
TIPS – TIPS MEMBELI RUMAH DARI DEVELOPER YANG AMANAH
TIPS – TIPS MEMBELI RUMAH
DARI DEVELOPER YANG AMANAH
Previous
Next
1. Cek Lokasi Langsung
Pastikan Lokasi benar-benar ada, dan tanyakan kepada penduduk sekitar tentang project tersebut
2. Legalitas
Periksa legalitas Tanah dan perumahan sudah dalam bentuk SHM atau HGB
3. Track Record Developer
Periksa Project-project yang sudah dibangun oleh developer tersebut.
4. Cek Daftar Proyek Perumahan Yang Amanah
Kami menghadirkan project-peroject yang Insyaa Allah Amanah
Berikut Kami Persembahkan..!!
Perumahan Syariah Jakarta
yang In Syaa Allah Amanah
CIRACAS GREEN VIEW
Ciracas – Jakarta Timur
Lokasi STRATEGIS hanya 1 km dari
Stasiun LRT Ciracas
Lihat Selengkapnya
EKSKLUSIF
MANGIFERA RESIDENCE
Cipayung, Cilangkap – Jakarta Timur
5,9 Km Ke Stasiun LRT Cibubur
Tersedia Luas 75 – 89 m²
Lihat Selengkapnya
EKSKLUSIF
GARDENIA VILLAGE
Ciracas – Jakarta Timur
Strategis di Wilayah Ciracas
Harga Mulai 1,2 Milyar-an
Lihat Selengkapnya
EKSKLUSIF
Apa Kata Mereka yang sudah membeli Perumahan Syariah ?
Untuk properti syariah menurut saya baik karna mengacu sama syariat2 islam insyaallah dari transaksi jual beli dan cicilan. Untuk DAV properti sejauh ini saya puas dengan pelayanannya karna info yg dikasih sudah detail dan komunikasi yang dibangun antara customer dengan pihak DAV responnya sangat baik dan cepat
Pak FathurPegawai BUMN
Pelayan mz ramah bgt sma pembeli
Pelayanan saat akad jg baik mz
Pelayananan bagus ramah
Penjelasan dari pak senoaji juga gampang d pahami
Pelayanan baik dan ramah mz 😊😊😊🙏🏻🙏🏻🙏🏻👍🏻👍🏻👍🏻
Pak TeguhKarywan PT. Toyo Seal Indonesia
Saya bersyukur ada property syariah seperti DAV dan berharap istiqomah sehingga menyuburkan pengembangan property dengan cara syariah.
Yang saya suka adalah ketika interview, masih fleksibel untuk bicara penawaran harga.
Sy juga suka ketika sy transfer pembayaran, sy dikirim bukti pembayaran di hari yg sama atau keesokan harinya.
Pak YanaManager PT. Epson
Alhamdulillah, Inshaa Allah puas. Krn dav memberikan informasi penuh totalitas. Apalagi disaat kemarin lg booming property syariah bodong. Dav memberikan penjelasan yg membuat hati tenang 😁 Inshaa Allah ga salah pilih. Semoga dav tetap terus istiqomah dalam memaintance customer baik berupa informasi maupun syiar dakwah
Ibu SallyKaryawan Swasta
Sejauh ini pelayanan dav dan sales nya sangat memuaskan, kooperatif dan informatif
Ibu MiaPNS
Assalamu’alaikum mas Barry, kesan beli rumah ini suasana nya msh byk pohon n dekat danau msh kelihatan adem n dekat dgn tempat saya kerja. Utk pelayanan mas Barry selama ini sangat membantu saya utk menjelaskan perumahan ini sangat detail. Thks ya mas Barry..
Pak IkeKaryawan DHL Divisi Logistic
Alhamdulillah atas izin Allah sy bs kenal mas bariy selaku tim marketing Ar Radea yg sangat informatif kebetulan sy sdg mncari rumah di cikarang dan ditawari perumahan tsbt. Jazakallahu khoyron mas bariy atas bantuan & informasinya.
Ibu GendhisHR PT. EPSON
Previous
Next
Akad & Serah Terima Bangunan Perumahan Syariah
Previous
Next
F.A.Q
PERUMAHAN SYARIAH JAKARTA
Apa itu Perumahan Syariah?
KPR Syariah adalah pinjaman KPR yang diberikan sesuai prinsip syariah. Salah satu keuntungan KPR Syariah adalah jumlah cicilan KPR tetap sampai dengan akhir masa pinjaman. Ini berbeda dengan KPR konvensional yang mana jumlah cicilan bisa naik atau turun seiring dengan perubahan bunga kredit.
Selengkapnya di https://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_pemilikan_rumah#KPR_Syariah
Apa itu DAV Prosyar?
DAV PROSYAR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang property yang berkonsep syariah. Kami sebagai Agensi dan Konsultan Property Syariah yang sudah memiliki 12 project pembangunan prpperty yang kami sediakan untuk para konsumen yang menginginkan membeli rumah dengan skema 100% Syariah.
Lokasi kantor DAV Prosyar?
Lokasi kantor dari DAV Prosyar terletak di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, lebih tepatnya di Jl. Mesjid Darusalam Jl. Kp. Kobak No.4, Mekarsari, Kec. Tambun Sel., Bekasi, Jawa Barat 17510
Mulai dari harga berapa perumahan yang di pasarkan?
Harga rumah yang kita pasarkan mulai dari harga 200 Juta-an sampai dengan harga 2 Milyara-an.
Apakah ada jaminan bahwa unit akan terbangun?
In Syaa Allah dengan ijin Allah kami akan berkomitmen sampai rumah terbangun.
Sebagaimana kami juga meminta komitmen bapak/ibu untuk melunasi cicilannya sampai
lunas.
Untuk jaminan tentu saja tidak ada dalam bentuk tertentu, hanya akan mengikat di PPJB dan
Insya Alloh kami akan mengikuti akad yang baik yang sesuai syar’i yaitu akad jual beli dengan
bapak/ibu, dimana kami tidak boleh meminta jaminan sertifikat atas barang yang sedang
diperjualbelikan.
Kalau kita beli rumah dengan cara di cicil, kemudian dalam perjalanan dilakukan pelunasan dipercepat apakah akan di kenakan pinalty?
Alhamdulillah, jika dalam perjalanan mencicil kemudian bapak/ibu ada rejeki dan ingin
melakukan pelunasa lebih cepat, maka tidak akan dikenakan pinalti. Karena pinalti tersebut
termasuk ke dalam akad bathil, yang tentu saja tidak sesuai dengan akad syar’i.
Kalau pembayaran telat, kok bisa tanpa denda, tanpa sita?
Harus bapak/ibu ketahui, bahwa akad kita adalah akad syar’i dan menerapkan konsep 100% syariah. Dimana denda dan sita unit merupakan salah satu yang tidak sesuai dengan konsep syariah, maka kami tidak melakukan hal tersebut. Adapun jika bapak/ibu tidak sanggup lagi melanjutkan cicilan maka ada 2 opsi yang akan kami lakukan, yaitu :
-
Membeli kembali dengan harga pasar, kemudian setelah uang pembelian itu bapak/ibu sudah terima maka bapak/ibu harus membayar sisa hutang bapak/ibu kepada developer.
-
Di jual ke pihak ke 3, kemudian jika ada kelebihan dari sisa penjualan tersebut maka uang tersebut adalah milik bapak/ibu.
Bagaimana jika sudah akad dan DP tiba-tiba di tengah jalan memutuskan untuk mundur, itu bagaimana?
- Dalam Islam, terkait jual beli Istishna’ (Pesan Bangun) tidak ada Khyar Syarat (misal : dalam tempo 5 bulan, pembeli bisa memutuskan untuk membatalkan pembelian karena tidak cocok), yang ada adalah Khyar Majelis (selama dalam majelis, akad boleh dibatalkan, dan ketika sudah keluar majelis, maka akad mengikat ke dua belah pihak), sehingga ketika sudah ditandatanganinya surat kesepakatan pemesanan unit, maka KEDUA BELAH PIHAK tidak dapat membatalkan. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyelesaikan unit pesanan, dan PIHAK KEDUA berkewajiban membayar unit pesanan sesuai dengan harga yang sudah disepakati.
- Apabila terjadi pembatalan, maka sesuai dengan hukum pembatalan yaitu harus ada ganti rugi oleh pihak yang membatalkan, karena pihak yang membatalkan telah terkena hukum dosa akibat telah ingkar janji dan tentunya berkewajiban untuk mengganti rugi kepada pihak yang lain.
Sehingga pembatalan oleh PIHAK KEDUA akan di kenakan potongan dengan presentase tertentu dari pembayaran yang telah disetorkan. Sisa uang pembayaran harus di kembalikan oleh PIHAK PERTAMA dalam kurun waktu tertentu. Biasanya presentase pemotongan oleh PIHAK PERTAMA akan memperhitungkan jasa yang telah di keluarkan di tambah biaya-biaya yang telah di keluarkan PIHAK PERTAMA sehubungan usaha untuk menyelesaikan pesanan PIHAK KEDUA.
Pemotongan ini Insya Alloh tidak termasuk dalam RIBA, karena Riba itu secara bahasa adalah Az-Ziadah atau tambahan atas harta pokok (hutang), sedangkan potongan ini adalah pengurangan harta sehubungan atas ganti rugi biaya yang di keluarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Bagaimana jika Konsumen Gagal Bayar ?
Jadi, dalam hal ini Pihak Konsumen jika dalam proses transaksinya merasa dikecewakan dengan pembangunan rumah yang belum diselesaikan maksimal selama 12 bulan setelah DP telah dilunasi. Maka, Pihak Konsumen boleh memilih untuk melanjutkan ataupun membatalkan Akad yang telah terjadi.
Jika Pihak Konsumen memutuskan membatalkan Akad yang telah terjadi maka kami akan mengembalikan uang seluruhnya yang telah dibayarkan 100%. Sebaliknya, jika Pihak Konsumen memutuskan untuk melanjutkan transaksi Akad yang telah terjadi maka proses pembayaran akan terus berlanjut sesuai dengan kesepakatan saat di awal Akad.
Baca Selengkap nya di : https://davpropertysyariah.com/hak-khiyar/
Bagaimana jika pembatalan dari pihak developer?
Apabila pembatalan dilakukan oleh pihak developer karena suatu dan lain hal, maka pihak
developer akan mengembalikan uang pembeli 100%.
Bagaimana kalau meninggal dunia?
Bapak/ibu, sebagaimana kita ketahui bahwa hutang itu apabila di tinggalkan oleh pemilik hutang maka menjadi tanggungan ahli warisnya. Nah jika ternyata ahli waris tersebut tidak mampu melanjutkan cicilan maka kami akan memberi solusi sebagai berikut :
-
Membeli kembali dengan harga pasar, kemudian setelah uang pembelian itu bapak/ibu sudah terima maka bapak/ibu harus membayar sisa hutang bapak/ibu kepada developer.
-
Di jual ke pihak ke 3, kemudian jika ada kelebihan dari sisa penjualan tersebut maka uang tersebut adalah milik bapak/ibu.
Kok perumahan ini lebih mahal di bandingkan dengan yang konvensional?
Mohon maaf bapak/ibu, kami sudah melakukan studi terkait hal tersebut. Terkait DP dan cicilan kami yang lebih mahal, perbedaannya hanya itu saja karena setelah di kalkulasi maka total yang di bayarkan dengan tipe yang sama hasilnya hampir sama bahkan kami bisa lebih murah.
Coba bapak/ibu telaah lebih dalam, biasaya properti konvensional menerapkan bunga secara mengambang artinya sewaktu-waktu bisa naik tergantung suku bunga, tapi tidak pernah turun. Pokoknya tidak pasti bahkan cenderung naik setiap tahunnya, belum lagi kalau kita telat bayar pasti kena denda, terus jika tidak mampu nyicil lagi pasti kena sita, begitu mengerikannya. Kalau lancar kena bunga, kalau telat kena denda, tidak bisa nyicil unit disita, kalau mau dilunasin lebih cepat kena pinalti dan yang pasti kena dosa RIBA.
Berbeda dengan kami yang menerapkan konsep 100% syariah yang Insya Alloh menjadi lebih mudah dan berkah. Dan yang terpenting adalah sesuai dengan syariat agama yang akan membuat hidup bapak/ibu tenang.
Untuk sertifikat apakah dijaminkan?
Insya Alloh, konsep kami adalah 100% syariah dan tidak akan menerapkan akad bathil. Termasuk tentang jaminan, dimana dalam syariat Islam tidak boleh ada jaminan untuk obyek yang diperjual belikan.
Lalu kemana sertifikatnya kalau sudah jadi ? Sertifikat akan kita titipkan di notaris dan diambil ketika pembayaran cicilan selesai.
Apa itu gathering konsumen dan survey bersama?
-
Gathering konsumen adalah acara yang sudah ditetapkan waktu dan tanggalnya oleh developer, kemudian mengundang sebanyak mungkin calon pembeli melalu media offline dan online via agency atau inhouse yang tujuannya memperkenalkan konsep perumahan KHC. Biasanhya dalam acara ini developer memberikan harga promo dan diskon spesial yang tidak bisa didapatkan diluar gathering, sehingga mampu menarik minat dan meyakinkan para calon pembeli. Gathering konsumen bisa dilakukan di lokasi proyek maupun di tempat tertentu yang di tetapkan developer.
-
Survey bersama adalah acara yang sudah ditetapkan waktu dan tanggalnya oleh developer, kemudian mengundang sebanyak mungkin calon pembeli melalu media offline dan online via agency atau inhouse yang tujuannya memperkenalkan konsep perumahan KHC, sehingga mampu menarik minat dan meyakinkan para calon pembeli. Biasanya dilakukan di lokasi proyek.
Kenapa harus membeli unit melalui acara gathering konsumen? Kalau mau beli tapi tidak ikut gahtering apakah bisa?
- Keuntungan bapak/ibu melakukan pembelian unit melalui gathering konsumen adalah bapak/ibu bisa mendapatkan diskon harga promo atau bisa juga mendapatkan harga awal atau early bird yang tidak bisa didapatkan di luar acara gathering.
-
Tentu saja boleh membeli dengan cara tidak mengikuti acara gathering, namun bapak/ibu mendapatkan harga normal.
Apa saja yang didapatkan pada saat gathering konsumen?
Yang akan di dapat bapak/ibu kalau mengikuti gathering adalah :
-
Mendapat wawasan mengenai bahaya RIBA
-
Mendapat wawasan mengenai manfaat investasi rumah/tanah/kavling dengan cara Islami
-
Mendapatkan harga promo atau harga pembuka/early bird yang tidak bisa didapatkan di luar gathering
-
Tentunya dapat mempererat Ukhuwah Islamiyah
-
Bonus dan hadiah
Apakah booking fee akan hangus jika terjadi pembatalan?
- Jika konsumen batal atau ada penolakan dari developer sebelum 7 hari, maka booking fee akan di kembalikan 100%
-
Jika konsumen batal setelah 7 hari maka booking fee hangus
Kapan akad dilakukan?
- Akad dilakukan setelah Verifikasi
-
Apabila tidak ada PPJB maka akan dilakukan akad agar jual beli syah secara syariat Islam
Bagaimana Cara perhitungan PPN, Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), BBN dan akte balik nama?
Berikut perhitungannya :
Misal harga kavling type 66 sebesar Rp. 178.200.000, maka
-
PPN : 178.200.000 X 10 % = 17.820.000,-
-
BPHTB : 178.200.000 – 60.000.000 (NJOPTKP Kabupaten Bogor) x 5% = 5.910.000,-
-
BBN = 178.200.000 X 1% = 1.782.000,-
*beberapa project kami lainnya biaya-biaya diatas kami yang tanggung
Katanya syariah tapi kok pembayarannya masih menggunakan transfer bank?
Bapak/ibu, saat ini belum ada bank yang menerapkan sistem syariah murni. Jadi kita menggunakan bank syariah yang sudah ada hanya untuk mempermudah transaksi. Jadi hal ini sifatnya terpaksa dan Insya Allah tidak menjadi dosa.
Kenapa harus perumahan syariah?
Gaya hidup halal saat ini sedang banyak diminati masyarakat. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan gaya hidup yang sesuai syariat Islam mulai terbangun, tanpa terkecuali dalam dunia property atau biasa orang pahami sebagai hunian atau rumah. Beberapa mungkin sudah paham tentang apa itu rumah syariah.
Tapi banyak juga yang belum mengetahui apa itu rumah syariah, dan apa bedanya dengan rumah konvensional.
Rumah syariah jika disederhanakan pengertiannya adalah rumah yang proses jual belinya dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah, atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Islam. Yang mana dalam proses jual beli tersebut 100% bersih dari riba dan 100% sesuai dengan ketentuan islam (syariah)
Riba itu sendiri bagi ummat islam adalah sesuatu yang sangat tidak disukai Allah Subhanahu Wata’ala. Riba juga bukan hanya mencekik orang di dunia saja, tapi juga sampai di akhirat
Tertuang dalam Al-Qur’an, Surat Ali Imron Ayat 130,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Allah Subhanahu Wa ta’ala katakan, bagi mereka yang beriman agar menjauhi riba dan tidak memakan atau menggunakan sesuatu yang didalamnya terdapat riba.
Dalam perumahan syariah menerapkan 7 konsep anti riba yang disederhanakan menjadi 7T.
Antara lain adalah:
– Tanpa KPR Bank
– Tanpa Riba
– Tanpa Sita
– Tanpa Denda
– Tanpa Biaya Asuransi
– Tanpa Akad Bathil (murni jual beli)
– Tanpa BI Checking
Dengan konsep 7T ini In Syaa Allah masyarakat akan terbebas dari jeratan bahaya riba dan beralih ke perumahan syariah yang 100% proses jual belinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Islam.
Pilih syariah atau konvensional?
Dalam perkembangannya saat ini masyarakat pelan –pelan sudah mulai beralih dari rumah konvensional ke rumah syariah. Masyarakat mulai sadar akan bahaya dan dosa besarnya riba. Namun, beberapa masih bertanya – tanya, apa bedanya rumah syariah dan rumah konvensional. Perbedaan ini dapat dilihat dari proses jual belinya, atau yang biasa disebut dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Lalu apa yang membedakan KPR Syariah dan KPR Konvensional
Berikut ini beberapa poin yang membedakan KPR Konvensional dan KPR Syariah:
📝 KPR Konvensional
• Syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit
• Suku bunga disesuaikan dengan naik-turunnya BI rate atau kebijakan bank
• Apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayaran akan dikenakan sanksi berupa denda
• Tenor berkisar 5 – 25 tahun
📝 KPR Syariah
• Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
• Tidak mengenal sistem bunga sehingga cicilan tetap selama masa tenor
• Jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan didenda
• Tenor berkisar 5 – 15 tahun
Terlihat jelas bukan perbedaannya???
Jadi mau tetap memilih perumahan konvensional atau perumahan syariah?
—Dalam proses pembelian rumah syariah juga bisa dibilang sistemnya mudah dan tidak rumit. Alurnya sederhana.
Jika sudah menentukan perumahan syariah mana yang menjadi impian anda, anda tinggal melakukan survei ke lokasi ditemani oleh sales marketing yang sudah disiapkan untuk membantu memenuhi informasi yang anda butuhkan. Setelahnya anda dapat menentukan unit mana yang anda pilih untuk menjadi hunian anda dan kemudian booking unitnya. Proses selanjutnya adalah verifikasi data dengan developer. Jika semua sudah beres, proses terakhir adalah akad. Dan kewajiban anda selanjutnya adalah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan ketika akad.
Mudah sekali!Tanpa 7T. 100% Syariah. 100% tanpa riba.
(Sumber: https://www.rumah.com/berita-properti/2017/6/154543/kenali-beda-kpr-syariah-vs-konvensional)
Kantor Kami
-
+62 813-8785-6969
-
cs@davpropertysyariah.com
-
Jl. Mesjid Darusalam Jl. Kp. Kobak No.4, Mekarsari, Kec. Tambun Sel., Bekasi, Jawa Barat 17510
Lihat Perumahan di Kota Lain
Artikel Terakhir
Form Minat
© DAV PROSYAR
Whatsapp
Instagram
Facebook-f
Youtube
Disclosure: Semua informasi dalam website ini adalah tidak mengikat dalam Perjanjian Jual Beli.