SKEMA SYARIAH
7 TANPA

TANPA KPR BANK
Kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan proyek maupun pembiayaan penjualan kepada bank, dikarenakan ada hal - hal yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Seperti adanya denda, bunga, sita, asuransi dan akad - akad yang bathil.

TANPA RIBA
Inti dari riba adalah pertambahan dtau manfaat yang timbul akibat hutang. Ketika kita berakad jual beli secara kredit maka haruslah ada nilai yang tetap yang disepakati diawal dan diakadkan atas kewajiban hutangnya selama tenor tertentu. Denda keterlambatan dan bunga pinjaman termasuk riba dan itu tidak diperbolehkan.

TANPA DENDA
Denda adalah tambahan termasuk kedalam RIBA. Kami tidak menerapkan sistematis denda. Hanya saja ada sistematis tersendiri apabila membeli tidak dapat memenuhi pembayaran sesuai dengan wakgtunya. Kami juga tidak mengenalkan pinalti apabila nasabah menyelesaikan pembayaran lebih cepat dari seharusnya.

TANPA SITA
Ada opsi yang lebih adil yaitu rumah tetao dihuni dan diarahkan agar rumahnya dijual oleh penghuni atau management developer. Unag yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutangnya saja.

TANPA BI CHECKING
BI checking biasanya membatasi profesi dan sistematis pembelian oleh orang - orang yang bekerja dibidang informal, sedangkan diproperty syariah kami terbuka terhadap segala jenis pekerjaan.

TANPA ASURANSI
Dalam islam asuransi termasuk dalam gharar. Akan ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. Kemudian ada juga unsur maysir (judi). Karena ada ketidakjelasan/ketidakpastian kapan akan terjadi klaim ataupun dibayarkan klaim.

TANPA AKAD BATHIL
Akad yang digunakan adalah jual beli. Ketika pembeli menyodorkan pembayaran berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan semacam sewa-beli yang diterapkan oleh BANK. Banyak yang tidak faham bahwa akad dari BANK adalah pinjaman uang yang dibungakan sehingga termasuk kedalam RIBA.